NEWS UPDATE :  
SMPN 2 JATIROGO

Berita

Pembekalan Diri Untuk Siswa Kelas 8 dan 9 Dari Kanit Lantas Polsek Jatirogo

Senin, 17 Juli 2023 merupakan hari pertama kali dimulainya kegiatan pembelajaran di awal tahun ajaran 2023-2024 setelah libur akhir semester selama kurang lebih 3 pekan. Biasanya untuk mengawali kegiatan tersebut seluruh siswa baik siswa kelas 9, kelas 8 maupun siswa baru kelas 7 akan mendapatkan kegiatan permulaan atau pembekalan sebelum mereka memperoleh pelajaran. 

Untuk peserta didik baru, mereka akan mengikuti serangkaian kegiatan yang dikemas dalam MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3 hari. Sedangkan untuk peserta didik kelas 8 dan kelas 9 mereka akan mendapatkan pembekalan diri atau motivasi guna menyiapkan dirinya menjadi lebih siap dan matang dalam mengikuti KBM sesungguhnya.

SMP Negeri 2 Jatirogo pada hari yang sama juga mengundang pihak tenaga penyaji dari kepolisian sektor Jatirogo untuk memberikan pembekalan diri terkait Kedisiplinan dalam Berlalu lintas. Pada acara ini, Kanit Lantas Polsek Jatirogo, Bripka Kaswadi, SH yang juga alumni SMP Negeri 2 Jatirogo tahun 1988-1989, memberikan materi berdisiplin dalam berlalu lintas. Dalam penyampaian materi tersebut seluruh peserta didik kelas 8 dan kelas 9 antusias dan sangat memperhatikan penjelasan tentang aturan-aturan dan tata terib lalu lintas, bagaimana berkendara dengan safety, dan faktor-faktor apa yang bisa menyebabkan kecelakaan. Bahkan salah satu peserta didik, Eva Amelia Putri (8 F) mendapatkan hadiah khusus dari penyaji karena mampu menjawab pertanyaan dari Kaswadi.

Dibawah ini merupakan hasil tulisan dan ringkasan materi oleh Eva Amelia Putri setelah akti dan serius menyimak materi yang disampaikan hingga mendapat hadiah. 
1. Menerapkan sikap disiplin berlalu lintas.
    Apa itu disiplin berlalu lintas? Disiplin berlalu lintas merupakan bilamana seseorang mematuhi apa yang tidak boleh pada saat berlalu lintas di jalan, baik ada rambu-rambu atau tidak ada. Larangan tersebut termuat di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
2. Lalu lintas.
    Lalu lintas merupakan gerak kendaraan dan orang atau barang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berpindah dari tempat ke tempat lainnya.
Selain disiplin berlalu lintas, kita juga harus mematuhi tata tertib lalu lintas. Lantas apa sih tata tertib lalu lintas itu?
Tata tertib lalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara. Karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya. Berikut contoh tata tertib berlalu lintas.
a. Pengendara wajib mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM memiliki 3 macam, yaitu SIM A untuk pengemudi roda 4, SIM B untuk pengemudi roda 4 kendaraan umum, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dan SIM D diperuntukkan pengendara Disfabel.
b. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
c. Patuhi batas kecepatan maksimum.
d. Gunakan helm saat berkendara sepeda motor.
3. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah sebagai berikut :
a. Faktor human eror atau pengendara itu sendiri. Seperti melamun, tidak fokus dan konsentrasi, melanggar tata tertib.
b. Faktor jalan, seperti kondisi jalan berlubang, bergelombang dan licin.
c. Faktor kendaraan, seperti ban diganti dengan tidak stardar (ukuran kecil.ceper), spion yang tidak sesuai, rem blong, dll.
d. Faktor cuaca, seperti cuaca hujan yang menyebabkan jalan menjadi licin, tanah longsong, banjir, cuaca berkabut, dll,
Oleh karena itu, marilah kita sebagai pengguna jalan dan pengemudi selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan selalu waspada serta tidak lupa membaca do'a naik kendaraan dan do'a keluar rumah.


penulis: eva (8f/2023)

KALENDER

September 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30
SMPN 2 Jatirogo Channel